Koperasi Desa Merah Putih Desa Tegalrandu Srumbung Resmi Terbentuk,Menjadi Harapan Baru Kemandirian Ekonomi Desa

POTRET MAGELANG
1 Jun 2025 09:53
3 menit membaca

Potret Magelang – Srumbung – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.

Langkah nyata membangun kemandirian ekonomi masyarakat Desa Tegalrandu, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang memasuki babak baru dengan lahirnya Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi ini secara resmi dibentuk melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan difasilitasi penuh oleh Pemerintah Desa Tegalrandu (26/5).

Agenda Musdesus tidak hanya membahas review dokumen perencanaan desa seperti RPJMDes dan RKPDes Tahun 2025, namun juga menjadi forum pengambilan keputusan bersama untuk mendirikan koperasi desa sebagai sarana peningkatan kesejahteraan warga melalui usaha kolektif.

Ketua BPD, Bp. Zen Hilali, yang memimpin jalannya Musdesus mengatakan “Pentingnya lembaga ekonomi desa sebagai pilar pembangunan berkelanjutan,dan dengan pendirian Koperasi Desa Merah Putih adalah bentuk kesepakatan bersama demi menciptakan ruang usaha bersama yang dikelola oleh warga sendiri, demi kesejahteraan bersama.

Musdesus turut dihadiri oleh Kepala Desa Tegalrandu Bp. Amad Mudrik beserta jajaran, seluruh anggota BPD, Kasi Kesra Kecamatan Srumbung Ibu Yuli, Pendamping Desa Bp. Hengky, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan kelompok tani dan pelaku UMKM desa, unsur PKK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tim pemantau dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang.

Membangun dari Desa, Untuk Warga
Koperasi ini rencananya akan berbentuk Koperasi Jasa Serba Usaha (KSU) yang mencakup berbagai unit usaha seperti perdagangan grosir dan eceran, simpan pinjam, layanan penyewaan alat, hingga layanan jasa untuk mendukung kegiatan ekonomi warga.

Berikut Profil Singkat Koperasi Desa Merah Putih Desa Tegalrandu Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang

Nama: Koperasi Desa Merah Putih Desa Tegalrandu Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang.
Alamat: Dusun Tegalrandu RT/RW: 006/002 Desa Tegalrandu, Kec. Srumbung, Kab. Magelang Kode Pos: 56483.
Jenis Usaha:
– Perdagangan kebutuhan pokok dan hasil pertanian
– Unit simpan pinjam
– Penyewaan alat pertanian dan perlengkapan desa
– Jasa pelatihan dan pemberdayaan masyarakat
Keanggotaan: Terbuka untuk seluruh warga Desa Tegalrandu


Susunan Pengurus Periode 2025–2030:

Ketua : Wahid Nasrudin
Wakil Ketua Bidang Usaha : Agus Budiharto
Wakil Ketua Bidang Anggota : Devi Andriyani
Sekretaris: Taufik Kurniawan
Bendahara: Uswatun Hasanah
Pengawas:
Amad Mudrik (Ketua Tim Pengawas)
Muh Zamrodin
Budi Harti


Komitmen Pemerintah Desa

Kepala Desa, Bp. Amad Mudrik, menyambut baik terbentuknya koperasi ini dan menyatakan bahwa koperasi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan visi desa mandiri dan berdaya saing.

Modal Awal dan Keanggotaan

Warga Desa Tegalrandu dapat menjadi anggota dengan ketentuan:

Simpanan Pokok: Rp10.000 (sekali bayar)
Simpanan Wajib: Rp2.000 per bulan
Modal awal koperasi sebesar Rp 5.000.000 berasal dari APBDes dan akan dikelola secara transparan, sesuai dengan prinsip koperasi.

Harapan dan Arah ke Depan

Dengan berdirinya koperasi ini, warga Desa Tegalrandu memiliki harapan baru:

  • Meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat
  • Menjadi pusat ekonomi mikro desa
  • Menyediakan lapangan kerja dan layanan usaha
  • Menumbuhkan semangat gotong royong dan solidaritas ekonomi
  • Informasi dan Kontak

Bagi warga yang ingin bergabung atau ingin tahu lebih lanjut, dapat menghubungi:

Sekretariat Koperasi Desa Merah Putih Tegalrandu
Alamat: Dusun Tegalrandu RT/RW: 006/002 Desa Tegalrandu, Kec. Srumbung, Kab. Magelang Kode Pos: 56483.
Kontak: taufik (Sekretaris Koperasi).
(Dwi Lestari)