Koperasi Merah Putih Bakal Rekrut Sarjana Muda Di Desa,Apakah Solutif ?

POTRET MAGELANG
18 Apr 2025 12:37
3 menit membaca

Potret Magelang – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disebut dapat membuka lapangan pekerjaan baru, yang akan melibatkan pensiunan sampai sarjana yang masih menganggur. Menurut Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, pembukaan lapangan kerja baru ini akan lebih mudah terealisasi karena Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan koperasi yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah.

“Koperasi Merah Putih jadi ini bukan milik orang per orang, tapi milik pemerintah. Jadi, program Bapak Presiden (Prabowo Subianto) sangat mulia. Mesti kita kawal betul,” ujar Yandri di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Ia kemudian menceritakan bahwa sampai saat ini jumlah pensiunan dan pengangguran lulusan sarjana masih menjadi kendala di Indonesia, khususnya di desa-desa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga akhir Desember 2024 ada sebanyak 28,94 juta peserta dana pensiun. Artinya, setidaknya ada sekitar 28,94 juta orang pensiunan yang ada di seluruh Indonesia.
Sementara itu, berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS), per Agustus 2024 jumlah sarjana menganggur mencapai 842,38 ribu orang. Jumlah ini termasuk lulusan D4, S1, S2, dan S3.

“Kami melihat adanya keterbatasan SDM di desa-desa. Ini sudah kami sampaikan saat rapat Satgas (Satuan Tugas) Koperasi,” imbuh Yandri.

Karenanya, dia meminta kepada para kepala desa untuk untuk mendata pensiunan dan sarjana asal desa mereka yang masih menganggur. Pendataan ini juga termasuk juga untuk orang-orang yang telah berpindah dari desa ke kota, namun belum juga memiliki pekerjaan. Mereka yang telah bedol desa, diharapkan dapat balik kampung untuk memajukan desa melalui operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Jadi, SDM-nya (Sumber Daya Manusia) akan kita utamakan dari desa setempat yang mungkin berada di kota. Sarjana nganggur di kota, mungkin bisa kita minta pulang untuk kita latih menjadi manajer atau pelaksana Koperasi Merah Putih. Jadi, SDM kita utamakan warga atau penduduk dari desa itu, di kota atau tenaga kerja profesional,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pensiunan, kesempatan kerja lebih diutamakan bagi mereka yang memiliki latar belakang profesional, seperti mantan pegawai bank atau tenaga ahli lainnya. Dus, diharapkan dapat aktif mengawal jalannya operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Kita akan latih, termasuk pensiunan. Mungkin di desa itu ada pensiunan bank, atau pensiunan tenaga profesional lain. Itu bisa menjadi sumber utama SDM untuk mengawal dan menjalakan Koperasi Merah Putih,” sambung Yandri.

Lebih lanjut Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Fery Juliantono, menjelaskan setidaknya ada 8 juta tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mengelola 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh pelosok Indonesia. Total tenaga kerja tersebut berasal dari asumsi 100 tenaga kerja yang akan mengelola tiap Koperasi.

“Jadi 80 ribu kali 10 itu sudah 800 ribu, itu kalau 100 orang kan sudah 8 juta tenaga kerja produktif,” katanya, saat ditemui wartawan, di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2025).

Meski begitu, angka berbeda keluar dari mulut Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop, Herbert Siagian. Menurutnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan membuka sekitar 1,2 juta tenaga kerja.

Asumsi tersebut berasal dari setidaknya 6 gerai yang akat dibangun sebagai gurita bisnis Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih. Dus, ada sekitar 480 ribu gerai yang terbuka.
“Yang kalau setiap gerai aja butuh 2 orang tenaga kerja, itu kan hampir sejuta lah yang mengelola gerai. Apakah gerai itu gerai yang nanti ada gerai sembako, gerai apotek, klinik, gerai simpan pinjam, kantor koperasinya sendiri. Kemudian, di samping 6 gerai pokok ini, di sampingnya ada gerai-gerai yang sifatnya opsional atau situasional berdasarkan kebutuhan lokal di desa,” terang Herbert dalam Konferensi Pers Keterlibatan Lembaga Penjamin Daerah untuk menjamin pembiayaan dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kantor Kemenkop, Rabu (16/4/2025).

Pembukaan gerai ini merupakan salah satu amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, di mana ada tujuh kegiatan usaha yang dijalankan Koperasi: kantor koperasi, gerai sembako, gerai simpan pinjam, klinik, apotek, gerai pergudangan/cold storage, dan gerai logistik.
Seperti di kutip dari tirto.id