Potret Magelang – Magelang – Permasalahan penyewaan satu unit iPhone 13 yang melibatkan seorang perempuan berinisial Tiara (22), warga Tidar Utara, Kota Magelang, akhirnya diselesaikan secara damai melalui jalur kekeluargaan setelah perangkat yang disewa berhasil dikembalikan kepada pihak pemilik.
Kasus ini bermula ketika Tiara menyewa satu unit iPhone 13 dari Sewa iPhone Kopeng pada Senin, 16 Februari 2026, dengan durasi awal selama 24 jam. Namun, dalam perjalanannya, penyewa kembali mengajukan perpanjangan masa sewa hingga Selasa, 24 Februari 2026.
Total biaya sewa yang tercatat mencapai Rp1.600.000. Meski demikian, hingga batas waktu yang telah disepakati, pembayaran belum dilunasi dan perangkat juga belum dikembalikan. Pihak penyedia jasa kemudian melakukan upaya komunikasi secara persuasif melalui pesan singkat dan sambungan telepon guna meminta kejelasan dari penyewa.

Setelah melalui pendekatan secara kekeluargaan, perangkat iPhone 13 tersebut akhirnya dikembalikan pada Rabu, 25 Februari 2026, dalam kondisi baik dan lengkap. Pengembalian disertai dengan kesediaan dari pihak penyewa untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Tiara juga menandatangani surat pernyataan tertulis yang berisi pengakuan kesalahan, permohonan maaf, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Penandatanganan dokumen tersebut dilaksanakan di wilayah Ngablak dan disaksikan oleh perwakilan kedua belah pihak.
Dalam pernyataan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila kejadian serupa terulang di kemudian hari, pihak pemilik usaha berhak menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap usahanya.
Dari informasi yang dihimpun, yang bersangkutan sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa terkait penyewaan perangkat kamera milik warga di wilayah Pakis, Kabupaten Magelang, yang sempat ditangani oleh Polresta Magelang, namun saat itu juga berakhir melalui penyelesaian damai.

Menurut Rudi Nuradi, S.H., tindakan tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian sewa dapat dikategorikan sebagai wanprestasi secara perdata. Selain itu, apabila terdapat unsur kesengajaan untuk menguasai barang milik orang lain tanpa hak, perbuatan tersebut juga dapat masuk dalam ranah pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Meski memiliki dasar hukum untuk diproses lebih lanjut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai dengan mempertimbangkan itikad baik serta komitmen penyewa untuk bertanggung jawab.
Sebagai informasi, Sewa iPhone Kopeng merupakan usaha jasa penyewaan perangkat iPhone yang beroperasi sejak tahun 2023 dan melayani wilayah Kabupaten Semarang, Salatiga, Magelang, dan sekitarnya. Layanan ini menyediakan berbagai tipe iPhone dengan sistem penyewaan fleksibel, baik harian maupun jangka panjang, serta dilengkapi perjanjian tertulis sebagai bentuk perlindungan bagi kedua belah pihak.(Azh)